Cek Fakta: Beredar Surat Anies Baswedan Imbau Hentikan Hubungan Suami-Istri demi Cegah Virus Corona

26 Maret 2020, 14:55 WIB
Tangkapan layar surat yang mengatasnamakan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT- Ragam kebijakan terkait wabah virus corona mulai diberlakukan pemerintah guna memutus rantai penyebaran yang begitu masif di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, virus corona terus menyebar ke berbagai negara dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia sejak pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada Desember 2019 lalu.

Di Indonesia, virus ini menyebabkan 790 orang positif, 58 orang meninggal dunia dan 30 orang dinyatakan sembuh sampai hari ini Kamis, 26 Maret 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bandung Ditetapkan Zona Merah usai 22 Kecamatan Terdapat Pasien Positif Corona?

Di tengah kondisi tersebut, sebuah unggahan tangkapan layar tentang surat seruan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pertanyaan banyak warganet menyusul pesan yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial.

Tangkapan layar tentang surat itu berisi pesan tentang penghentian sementara hubungan suami-istri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Surat seruan yang mengatasnamakan Anies itu diklaim memiliki nomor 6 tahun 2020 dan ditandatangani pada 20 Maret 2020, disertai dengan narasi yang mengikutinya.

Baca Juga: Satu Orang Pasien Dalam Pengawasan di Kabupaten Cirebon Meninggal

"Penghentian sementara hubungan suami istri dalam rangka penghentian penyebaran virus Covid-19 sementara hubungan suami istri dalam rangka penghentian penyebaran virus Covid-19 di lingkungan keluarga,"

"Dalam rangka menghambat penyebaran Virus Covid-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan. Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan. Terimakasih dan mihon bersabar," dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari tangkapan layar surat edaran tersebut.

Selain tanda tangan Anies Baswedan, surat seruan itu juga dilengkapi stempel resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 Resmi Dihentikan, Pelatih Persib Bandung Tunggu Kepastian Kelanjutan Kompetisi 2020

Namun setelah ditelusuri tim cek fakta Antara, klaim surat edaran resmi dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara waktu hubungan suami istri di tengah wabah virus corona ini, dapat dipastikan hoaks atau bohong.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, surat seruan dengan nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan surat seruan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan bukan terkait penghentian sementara hubungan suami istri.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 20 Maret itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI untuk menutup sementara fasilitas operasional  dan mendorong kegiatan operasional perusahaan oleh karyawan dari rumah.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Pulang Kampung, Pelatih Robert Pantau Latihan Lewat Video Call

Kemudian, perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran diminta untuk mengurangi kegiatan mereka sampai batas minimal, baik dalam jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional.

Surat seruan itu berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April  2020.

"Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat," ujar Anies.

Di sisi lain, profesor Divisi Penyakit Menular dari Columbia University Irving Medical Center, Jessica Justman, dalam artikel di The Guardian, mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya transmisi virus corona melalui hubungan seksual.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bandung Ditetapkan Zona Merah usai 22 Kecamatan Terdapat Pasien Positif Corona?

"Covid-19 menyebar terutama melalui cairan pernafasan dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi cairan itu," ujarnya.

Namun, Justman menyarankan pasangan yang punya gejala Covid-19 untuk sementara menghindari hubungan suami-istri.

Berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com, klaim surat edaran yang sengaja dirilis sebagai imbauan bagi suami istri agar menghentikan sementara hubungan suami istri daapt dipastikan hoaks atau bohong, dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***  

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler