- Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar berlatar belakang kuning formal.
Maka dari itu, pastikan sebelum berangkat untuk mengajukan permohonan SKCK, syrat dan ketentuan pembuatan SKCK terpenuhi, agar memudahkan proses pembuatannya.***