10 Benda yang Dilarang Menjadi Hadiah Tahun Baru Imlek 2021, Salah Satunya Sepatu!

- 9 Februari 2021, 07:00 WIB
Benda yang dilarang dijadikan sebagai hadiah Tahun Baru Imlek 2021.
Benda yang dilarang dijadikan sebagai hadiah Tahun Baru Imlek 2021. / /pixabay.com/Lancier

Bunga potong biasanya digunakan sebagai hadiah untuk pemakaman. Oleh karena itu, sangat dilarang untuk memberikan bunga potong pada Tahun Baru Imlek 2021.

Terutama memberi bunga krisan kuning atau bunga yang berwarna putih. Sebab warna putih dipercaya melambangkan kematian.

9. Benda hitam atau putih

Hitam dan putih adalah warna yang biasa digunakan pada saat pemakaman. Maka, dilarang memberi hadiah yang sebagian besar berwarna hitam atau putih.

Selain itu, dilarang juga menggunakan kertas kado atau amplop yang berwarna hitam atau putih.

Untuk hadiah Tahun Baru Imlek, sangat dianjurkan untuk memberi hadiah yang berhubungan dengan warna merah. Sebab merah diyakini sebagai lambang keberuntungan.

Baca Juga: Tingginya Intensitas Hujan Pekan Pertama Februari 2021, Sejumlah Wilayah di Indonesia Dilanda Banjir

10. Cermin

Cermin diyakini dapat menarik hantu jahat. Selain itu, cermin merupakan benda mudah rusak atau pecah. Sehingga hal ini dipercaya merupakan pertanda buruk.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Chinahighlight


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x