Berpotensi Jadi Penyebaran Covid-19, Wali Kota Pontianak Larang Adanya Pesta Kembang Api di Malam Imlek

- 31 Januari 2021, 18:10 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /Warta Pontianak/Yapi Ramadhan

PR CIREBON — Tradisi permainan barongsai dan naga yang setiap tahunnya dilaksanakan di Kota Pontianak tepat pada Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh tahun ini ditiadakan.

Tak hanya itu, pesta kembang api yang biasanya dilakukan pada malam menyambut Hari Raya Imlek juga dilarang oleh pemerintah setempat.

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antara, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, larangan pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh, dikarenakan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Salah Kaprah Dugaan Rasisme ke Permadi Arya, Muannas Alaidid: Sebaiknya Cabut Laporan

"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan massa dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," terang Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak pada Minggu 31 Januari 2021.

Dalam keterangannya, keputusan diambil telah melalui rapat koordinasi tim Satgas Covid-19 yang melibatkan forum koordinasi pimpinan kota setempat.

Bahkan, tidak hanya perayaan Cap Go Meh saja, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga dilarang.

Baca Juga: Tepis Narasi Negatif 'Vaksin Jokowi Berbeda dengan Masyarakat', Begini Kata Jubir Presiden

Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x