Siap-siap Rogoh Kocek Lebih, Biaya Langganan Netflix Naik Mulai Agustus 2020

- 1 Agustus 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Netflix. *Pexels
Ilustrasi Netflix. *Pexels /Pexels/

PR CIREBON Platform nonton streaming populer, Netflix, mulai memberlakukan tarif baru pada Agustus tahun 2020 usai dikenakan pajak pertambahan nilai. 

"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix dalam keterangan tertulis kepada ANTARA, Sabtu seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Biaya berlangganan terbaru Netflix telah dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Baca Juga: Fakta Menarik So Junghwan TREASURE, Visual Penuh Pesona Sekaligus Idol Termuda dalam Industri K-Pop

Platform tersebut mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan yang baru.

Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambahkan PPN 10 persen.

Daftar harga paket langganan Netflix teranyar
Daftar harga paket langganan Netflix teranyar

Baca Juga: Terjang Jalan Setapak dan Jurang, Ganjar Pranowo Berikan Daging Kurban ke Desa Terpencil di Klaten

Biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak, sementara Paket Dasar menjadi Rp120.000 dari Rp109.000.

Untuk Paket Standar, kini Netflix mengenakan biaya sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000.

Pelanggan Paket Premium kini harus membayar Rp186.000 dari Rp169.000.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Serupa Flu Spanyol 1918, Sejarawan UI: Masyarakat dan Pemerintah Tak Ada yang Siap

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.

Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x