KABAR BAIK, Telkom Telah Resmi Membuka Blokir Netflix di Indonesia

- 7 Juli 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi Netflix.
Ilustrasi Netflix. /- Foto: Unsplash

 

PR CIREBON - Telkom Group akhirnya telah resmi membuka blokir penyedia layanan media streaming digital Netflix.

Sebagian besar pengguna IndiHome dan Telkomsel mengaku sudah bisa mengakses Netflix pada Selasa, 7 Juli 2020 pukul 12.30 WIB.

Kabar mengenai hal tersebut ramai beredar di sosial media Twitter hingga trending nomor satu. Banyak netizen yang mengaku senang karena akhirnya mereka tidak perlu berlangganan memakai VPN lagi.

Baca Juga: Dianggap sebagai Inisiator RUU HIP, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan

Telkom juga telah mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mencabut blokir Netflix pada Selasa, 7 Juli 2020.

Hal ini membuat semua pengguna jaringan Telkom Group, seperti Telkomsel, IndiHome, dan Wifi.id, sudah bisa mengakses konten-konten Netflix tanpa menggunakan VPN lagi. 

"Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan Telkom Group untuk dapat mengakses beragam konten hiburan," ujar Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, dalam keterangan resminya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Situs Resmi Telkom Indonesia.
 
 
Pendekatan yang dimaksud adalah bahwa Netflix menunjukkan komitmennya untuk serius dapat diterima masyarakat Indonesia melalui langkah-langkah yang dilakukannya.
 
Seperti memastikan ketersediaan tools dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control).
 
Juga dalam menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan. Termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari Pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
 

Netflix juga telah menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code  for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”.

Salah satu kesepakatannya adalah untuk tidak menayangkan prohibited content yakni konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme, dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter Situs Resmi Telkom Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x