Benarkah Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp Anda Setelah PSE Daftar? Baca Dulu Ini Baru Berkomentar

- 1 Agustus 2022, 17:11 WIB
Foto ilustrasi/antara
Foto ilustrasi/antara /

Baca Juga: Selamat! Inggris Juara Piala Eropa Putri 2022, Sebuah Penantian Panjang selama 56 Tahun

Mengacu laman resmi Kominfo, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana dan pengawasan.

Akses tersebut diatur dengan syarat ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Baca Juga: Bill Russell Legenda NBA Meningggal, Dapat Medal of Freedom Dari Barack Obama

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam laporan ANTARA, menjelaskan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan.

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

Baca Juga: BLACKPINK Siapkan Proyek BORN PINK Untuk Mengawali Tur Dunia nya.

Semuel juga membantah kementerian bakal memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x