Google, Facebook, Instagram, WhatsApp dan Netlflix Terancam Diblokir Pemerintah

- 17 Juli 2022, 11:52 WIB
Beberapa platform digital besar terancam akan diblokir pemerintah./pikiran-rakyat.com
Beberapa platform digital besar terancam akan diblokir pemerintah./pikiran-rakyat.com /

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy, seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.Com.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Baca Juga: 20 Desa dan 174 Gardu PLN Terdampak Banjir di Kabupaten Garut

 

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri per 17 Juli

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x