Ini Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri per 17 Juli

- 16 Juli 2022, 20:52 WIB
Kemenhub kembali keluarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri  berkaitan dengan peningkatan Covid 19./pikiran-rakyat.com
Kemenhub kembali keluarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri berkaitan dengan peningkatan Covid 19./pikiran-rakyat.com /
 
 
 
SABACIREBON - Alih alih meredup, Kasus penambahan harian Covid-19 di Indonesia malah meningkat.
 
Tiga empat hari lalu, penambahan harian Covid-19 berada di angka di bawah 3.000 an. Namun pada 16 Juli 2022 jumlahnya melewati angka 4.000.
 
Sejumlah petinggi pun melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Di antaranya langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
 
Kemenhub mengeluarkan SE (Surat Edaran) Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, di masa pandemi Covid-19.
SE ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.
 
 
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 21 dan 23 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada  masa pandemi Covid-19," demikian Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.
 
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu SE No 68 transportasi laut, SE No 70 Transportasi udara, SE No 72 perkeretaapian, dan SE No 73 transportasi darat.
 
Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE yaitu, SE no 69 transportasi laut, SE No 71 transportasi udara, dan SE No 74 transportasi darat.
 
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
 
 
Ketentuannya sbb:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga/booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen.
 
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster on-site saat keberangkatan.
 
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
 
 
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
 
5. PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen.
 
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan prokes secara ketat.
 
 
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah  perbatasan, daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing masing.
 
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di: 
1. 16 Bandara Internasional.
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di indonesia.
3. 8 Pos Lintas Batas Negara.***
 
 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x