Konten-konten bermasalah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sekarang diubah melalui UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat 2.
Di mana, setiap orang dilarang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan info yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian, regulasi kedua adalah PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik.
Baca Juga: Lantik Bupati-Wakil Bupati Bandung dan Tasikmalaya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Semoga Amanah
Serta, pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.***