Akun Facebook Kena Mass Tagging Konten Pornografi? Begini Saran Kementerian Kominfo

- 26 April 2021, 20:51 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan saran terkait banyaknya akun Facebook yang terkena mass tangging pornografi.*
ILUSTRASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan saran terkait banyaknya akun Facebook yang terkena mass tangging pornografi.* /Unsplash.com/Glen Carrie

Konten-konten bermasalah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sekarang diubah melalui UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat 2.

Di mana, setiap orang dilarang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan info yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kemudian, regulasi kedua adalah PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik.

Baca Juga: Lantik Bupati-Wakil Bupati Bandung dan Tasikmalaya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Semoga Amanah

Serta, pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah