AS Perkenalkan RUU Platform Media Sosial Lebih Bertanggung Jawab terhadap Dampak Konten Pengguna

- 7 Februari 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial /pixabay.com/geralt

PR CIREBON – Tiga senator Partai Demokrat AS memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan membatasi Pasal 230 dalam hukum negara tersebut.

Pasal 230 adalah undang-undang yang melindungi perusahaan media sosial raksasa dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.

Dengan adanya rancangan undang-undang baru tersebut, perusahaan lebih bertanggung jawab saat postingan di sosial media pengguna mengakibatkan kerugian.

Baca Juga: Berhasil Pikat Hati Penonton, Drama Komedi Sejarah Mr Queen Sempat Tuai Tuai Kontroversi

Disebut SAFE TECH Act, undang-undang tersebut akan menandai upaya terbaru untuk membuat perusahaan media sosial AS seperti Google Alphabet Inc, Twitter Inc dan Facebook Inc lebih bertanggung jawab.

“Tanggung jawab terhadap kemungkinan penguntitan dunia maya, pelecehan yang ditargetkan, dan diskriminasi di platform mereka," jelas Senator Mark Warner, Mazie Hirono dan Amy Klobuchar dalam sebuah pernyataan.

Setelah penyerbuan Capitol AS pada 6 Januari di Washington, banyak anggota parlemen meminta pertanggungjawaban banyak perusahaan sosial media atas peran yang mereka mainkan dalam penyebaran disinformasi.

Baca Juga: Rekor Baru Cuitan K-pop di Twitter Tahun 2020 Tembus 6,7 Miliar Tweet, Indonesia dan BTS Teratas

Beberapa anggota parlemen Partai Republik juga secara terpisah mendorong untuk membatalkan undang-undang Pasal 230 sepenuhnya.

Mantan Presiden Republik Donald Trump berulang kali mendorong agar perlindungan hukum dicabut karena apa yang dia sebut sebagai penyensoran terhadap kaum konservatif.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x