WA Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Tekankan Pengelola Platform Terapkan Prinsip Perlindungan Data

- 12 Januari 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo meminta platform WhatsApp (WA) terapkan prinsip perlindungan data.*
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo meminta platform WhatsApp (WA) terapkan prinsip perlindungan data.* /Pixabay.com/HeikoAL

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

Baca Juga: Monopoli Dunia Digital, Facebook Dituntut AS untuk Jual Instagram dan Whatsapp

  1. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan.

Baca Juga: Among Us Aplikasi Paling Banyak diunduh pada 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
  5. Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Awal Januari 2021, Facebook Bakal Luncurkan Mata Uang Kripto Libra

Selain itu, Menteri Johnny juga menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x