WA Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Tekankan Pengelola Platform Terapkan Prinsip Perlindungan Data

- 12 Januari 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo meminta platform WhatsApp (WA) terapkan prinsip perlindungan data.*
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo meminta platform WhatsApp (WA) terapkan prinsip perlindungan data.* /Pixabay.com/HeikoAL

PR CIREBON- Baru-baru ini ramai diperbincangkan perihal adanya perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB).

Pasalnya, jika pengguna tetap ingin menggunakan layanan perpesanan WA, pengguna tidak punya pilihan lain selain membiarkan aplikasi pesan tersebut membagikan data pribadi penggunanya ke perusahaan induk Facebook.

Akan tetapi, jika pengguna tidak menyetujui kebijakan baru tersebut, maka pengguna disarankan untuk menghapus akun WA miliknya.

Baca Juga: Sejumlah Layanan Google 'Down' di Delapan Negara, Tagar #YoutubeDOWN Trending Topic di Twitter

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform dapat menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo mengapresiasi diskusi yang berkembang di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, Selasa.

Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Menteri Johnny menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x