Ini Langka, Umat Kristen Jadi Professor Ilmu Keagamaan

- 10 Agustus 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi: Kementerian Agama kembali menerbitkan surat keputusan penetapan 17 Guru Besar atau Professor ilmu agama. Satu di antaranya nonmuslim.
Ilustrasi: Kementerian Agama kembali menerbitkan surat keputusan penetapan 17 Guru Besar atau Professor ilmu agama. Satu di antaranya nonmuslim. /Dok.Pikiran-Rakyat/Mediapakuan/

SABACIREBON - Kementerian Agama kembali menerbitkan surat keputusan penetapan 17 Guru Besar atau Professor ilmu agama.

Ada yang langka. Dari 17 Professor baru  ilmu keagamaan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) itu seorang adalah beragama Kristen.

Langka karena sangat jarang dari kalangan agama nonmuslim diangkat jadi Guru Besar atau Professor.

Baca Juga: Wanita Langka: Betty Bromage (93) Diikat ke Sayap Pesawat yang Terbang Lakukan Aerobatik

Yang diangkat menjadi Guru Besar atau Professor dari nonmuslim itu adalah Prof. DR. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA, yang juga sebagai Rektor IAKN Ambon.

Surat Keputusan Menteri  Agama (KMA) terkait 17 Guru Besar itu diserahkan Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Dirjen Pendidikan Islam  Muhammad Ali Ramdhani kepada para pihak di kantor Kemenag.

Nizar Ali menegaskan, penetapan guru besar rumpun ilmu agama  oleh Kemenag tetap mengacu kepada standar mutu sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud dan diatur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021.

Baca Juga: Virus Baru Muncul di China, Langya Menyebar dan Ditularkan dari Tikus

"Tidak jarang usulan guru besar kita kembalikan. Bisa juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinu, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya syarat tambahan," kata Nizar Ali yang juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Amin Suyitno mengatakan, penyerahan KMA ini merupakan kali ketiga.

Sebelumnya terbit KMA untuk 15 Guru Besar, lalu untuk 28 Guru Besar lainnya. Untuk kali ketiga, diserahkan pula SK Professor kepada dosen sekaligus Rektor IAKN Ambon.

"Ini artinya PMA No. 7/2021 sudah dipahami dan menyasar bukan hanya PTKI tetapi juga perguruan tinggi keagamaan lainnya," kata Suyitno.

Baca Juga: Inspirasi Menu Sarapan: Modal 3 Bahan Ini Bisa Bikin Masakan Lezat, Resep Sop Ayam Sederhana Patut Dicoba  

Berikut daftar Guru Besar yang menerima KMA: 

  1. Prof. Dr. Wawan Hernawan M.Ag (Bidang Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
  2. Prof. Dr. Izzuddin , MA (Bidang Bahasa Arab, UIN sunan Gunung Djati Bandung).
  3. Prof. Dr. Mhd. Syahnan MA (Bidang Filsafat Hukum Islam, UIN Sumatera Utara Medan).
  4. Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag, M.Pd (Bidang Antropologi Islam, UIN Mataram).
  5. Prof. Dr. Abdulahanaa S.Ag, M.HI (Bidang Hukum Islam, IAIN Bone).
  6. Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (Bidang Hukum Islam IAIN Batusangkar).
  7. Prof. Dr. Iskandar MCL (Bidang Fikih Muamalah IAIN Langsa).
  8. Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru S.Si, MA (Bidang Agama dan Lintas Budaya IAKN Ambon).
  9. Prof. Dr. Siti Jamilah M.Ag (Bidang Pemikiran Islam IAIN Parepare).
  10. Prof. Dr. Jubair Situmorang S.Ag, M.Ag (Bidang Fikih Siyasah IAIN Ternate).
  11. Prof. Dr. A. Kumedi Jafar S.Ag, M.H. (Bidang Hukum Perdata Islam UIN Raden Intan Lampung).
  12. Prof. Dr. Waryono M.Ag (Bidang Ilmu Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
  13. Prof. Zulfahmi S.Ag, M.Ag, Ph.D (Bidang Hadits UIN Awaluddin Makasar).
  14. Prof. Dr. M. Afif Anshori M.Ag (Bidang Tasawuf UIN Raden Intan Lampung).
  15. Prof. Dr. Ridhwan S.Ag, M.Ag (Bidang Sejarah Hukum Islam IAIN Bone).
  16. Prof. Mufti Ali M.A, Ph.D (Bidang Sejarah Pemikiran Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).
  17. Prof. Dr. Abdurrahman M.Pd (Bidang Konseling Pendidikan Islam UIN Sumatera Utara Medan).***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x