Cek ulang data yang telah dimasukkan Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran
PENETAPAN
Rapat dewan guru dan
kepala sekolah, penetapan hasil PPDB.
• Satuan pendidikan
berkoordinasi dengan
Cabang Dinas Input data hasil penetapan ke sistem PPDB
VERIFIKASI
Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah
tujuan *Dapat melakukan uji kompetensi/tes minat/ bakat/kesehatan
SELEKSI
Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota.
• Jika pada batas kuota ada yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua