SABACIREBON - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2022 sudah dimulai.
PPDB Tahun 2022 memiliki perbedaan dibanding tahun tahun sebelumnya.
Dari akun instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, Dedi Supandi, Kepala Disdik Jabar menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan pada PPDB Tahun 2022 ini.
Ini merupakan bagian dari penyempurnaan PPDB.
Baca Juga: Justin Thomas dan Rory McIlroy Tampil Mengecewakan, Tempatkan Piala PGA Hampir di Luar Jangkauan
Kata Dedi, PPDB Tahun 2022 tidak menggunakan rangking atau peringkat rapor.
Juga pada PPDB 2022 ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Ini untuk mengakomodasi daerah daerah perbatasan.
PPDB Tahun 2022 tahap 1 di Jawa Barat dimulai tanggal 6 Juni 2022.
Bagi para orang tua yang hendak mengikutkan putera puterinya pada proses PPDB Tahun 2022, harus menyiapkan dokumen persyaratannya.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah sbb:
Persyaratan umum:
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun).
- KTP
- Buku Rapor (smester 1 sampai dengan 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Persyaratan Khusus:
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi korban bencana alam/sosial).
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.***