Belum Ada Kepastian Masuk Sekolah, Nadiem Makarim: Tunggu Keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

- 21 Mei 2020, 11:00 WIB
MENKEU Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Pemerintah menyampaikan bahwa alokasi BOS dan dana desa tahun 2020 akan menggunakan skema baru yakni dengan ditransfer langsung kepada kepala sekolah dan kepala desa di seluruh Indonesia.*
MENKEU Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Pemerintah menyampaikan bahwa alokasi BOS dan dana desa tahun 2020 akan menggunakan skema baru yakni dengan ditransfer langsung kepada kepala sekolah dan kepala desa di seluruh Indonesia.* /ANTARA FOTO/

Meski mengalami "penurunan" pada saat ini, Nadiem yakin usai pandemi Covid-19 terdapat sejumlah perubahan-perubahan baru di dunia pendidikan, mulai dari teknologi hingga pola pikir.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengatakan, pihaknya akan memasukkan proses pendidikan pada saat pandemi Covid-19 itu ke dalam cetak biru pendidikan.

Anggota Komisi X DPR Rano Karno meminta agar Nadiem memberikan gambaran mengenai penerapan Merdeka Belajar pada saat kondisi krisis karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gubernur DKI Jakarta Minta Dana kepada Dubes Tiongkok untuk Penanganan Covid-19?

Rapat dengar pendapat dengan Mendikbud tersebut membahas mengenai pemotongan anggaran Kemendikbud sebesar Rp4,9 triliun untuk penanganan Covid-19.

Dalam rapat itu, fraksi-fraksi yang ada di Komisi X DPR menyetujui perubahan anggaran Kemendikbud tersebut yang sebelumnya berjumlah Rp75,7 triliun menjadi Rp70,7 triliun.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x