Syarat dan Cara Mudah Dapat Bantuan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19 dari Kemendikbud Ristek

- 8 Agustus 2021, 18:45 WIB
Syarat dan cara mudah mendapat batuan UKT untuk mahasiswa.
Syarat dan cara mudah mendapat batuan UKT untuk mahasiswa. /Unsplash/Muhammad Daudy

PR CIREBON- Artikel kali ini akan membahas cara mudah mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkomitmen untuk memberi bantuan UKT kepada mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemendikbud Ristek bersama Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi melanjutkan program bantuan UKT tahun 2021.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Pembunuhan Duta Besar Myanmar untuk PBB, AS: Pola yang Mencemaskan dari Pemimpin Otoriter

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram akun Kemendikbud RI pada 8 Agustus 2021, bantuan UKT ini hanya diberikan kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan mulai disalurkan pada bulan September 2021.

Bantuan UKT yang diberikan at cost (sesuai besaran UKT), dimana maksimalnya mencapai Rp2,4 juta rupiah.

Namun, apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan dari perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa mereka.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sangat Ingin Putus dengan Kekasihnya Saat New Moon Square Uranus Mulai 8 Agustus 2021

Bantuan UKT ini memiliki hanya diperuntukan untuk mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemendikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x