PR CIREBON- Artikel kali ini akan membahas cara mudah mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkomitmen untuk memberi bantuan UKT kepada mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Kemendikbud Ristek bersama Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi melanjutkan program bantuan UKT tahun 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram akun Kemendikbud RI pada 8 Agustus 2021, bantuan UKT ini hanya diberikan kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan mulai disalurkan pada bulan September 2021.
Bantuan UKT yang diberikan at cost (sesuai besaran UKT), dimana maksimalnya mencapai Rp2,4 juta rupiah.
Namun, apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan dari perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa mereka.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sangat Ingin Putus dengan Kekasihnya Saat New Moon Square Uranus Mulai 8 Agustus 2021
Bantuan UKT ini memiliki hanya diperuntukan untuk mahasiswa yang memenuhi syarat berikut: