KIP Kuliah 2021 Sudah Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu dan Cek Syarat serta Caranya!

- 11 Februari 2021, 16:00 WIB
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021.
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. / kip.kuliah.kemdukbud

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8.4 juta).

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah, yakni sebagai berikut:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang hingga Maret, Simak Cara Mendapatkannya di Sini!

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Tak Hanya Diadili Tuduhan Penghasutan, Bisnis Donald Trump juga Diselidiki atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan

Adapun untuk cra daftarnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x