Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya

- 24 Desember 2020, 15:24 WIB
Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya.*
Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya.* /prfmnews.id

Dana  BSU  untuk  setiap  guru  PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta. Namun, dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening  penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

“Dana  BSU untuk  guru PAI  bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.

Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan

Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi  rekening  GPAI  yang  ditransfer  BSU,  dapat  dilihat di  Kartu BSU pada  Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.

Menurutnya, untuk guru PAI  bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya  bisa diambil di  outlet  bank sesuai  data  yang  tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU  tersebut harus menyerahkan Kartu  BSU yang  sudah  ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.

“Jika  pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Unblock Sandiaga Uno, Susi Pudjiastuti Beri Pesan: Jual Birunya Laut Indonesia Untuk Pariwisata

“Dana BSU  guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat  diambil  mulai  29  Desember  2020  sampai 30 Juni 2021,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x