Dianggap Berpotensi jadi Komoditas, FSGI Desak Nadiem Makarim Batalkan Slogan 'Merdeka Belajar'

20 Juli 2020, 08:45 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim / twitter /

PR CIREBON - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak menggunakan slogan 'Merdeka Belajar' dalam kebijakannya.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan FSGI juga mendesak Kemendikbud membatalkan penggunaan 'Merdeka Belajar' di berbagai program Kemendikbud

Tak hanya itu, Heru juga menyerukan agar Kemendikbud mencabut Surat Edaran No 1/2020 serta Permendikbud No 22/2020.

Baca Juga: Marak Terjadi Seolah Tak Ada Henti-hentinya, Sukabumi Masuk Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

Berdasarkan analisis FSGI, Cikal akan memperoleh keuntungan ketika merek yang telah dipatenkan ini digunakan oleh pemerintah dan pendidikan yang berpotensi menjadi komoditas.

“Karena kalau seandainya ini tidak dilakukan maka pendidikan Indonesia tersandera oleh PT Sekolah Cikal. Jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Kemendikbud,” kata Heru dalam dalam konferensi pers secara daring Minggu, 19 Juli 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diluncurkan Mendikbud Nadiem Makarim pada Desember 2019.

Baca Juga: Melemahkan Kedaulatan Negara Asia Tenggara, Tiongkok dan AS Jadikan Myanmar sebagai Medan Tempur

Namun berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020.

Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti mengatakan negara seharusnya tidak kalah dengan perusahaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Foto Warga Negara Tiongkok Berseragam Brimob, Simak Penjelasannya

“Kita dibingungkan dengan kondisi seperti ini. Kami mempertanyakan 'Merdeka Belajar' karena istilah tersebut telah dipatenkan. Apakah bentuk dipatenkan, dimerk dagangkan atau hak cipta, karena semua itu memiliki UU tersendiri,” jelas Retno.

Retno menjelaskan, istilah 'Merdeka Belajar' sudah diperkenalkan oleh Ki Hadjar Dewantara.

Namun sampai saat ini, tidak ada keturunan dari Ki Hadjar Dewantara yang mempatenkan maupun berniat mendaftarkan istilah itu.

“Berarti pihak Kemendikbud maupun Sekolah Cikal itu harus memohonkan untuk mencatatkan kepada menteri terkait Kemenkumham dan dikenai biaya. Perjanjian lisensi tadi dicatat oleh menteri dan diumumkan, jadi harus masuk berita resmi merk tersebut,” tandas Retno.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler