Marak Terjadi Seolah Tak Ada Hentinya, Sukabumi Masuk Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

- 20 Juli 2020, 07:16 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR CIREBON - TA (42) yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) melakukan kejahatan seksual di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagaamaan Sukabumi terhadap anak perempuan HJ (16), pelajar di salah satu SMA di Sukabumi.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Pasalnya, kejahatan seksual di sukabumi terus berulang dan terjadi tidak henti-hentinya.

Baca Juga: Melemahkan Kedaulatan Negara Asia Tenggara, Tiongkok dan AS Jadikan Myanmar sebagai Medan Tempur

Dilansir dari PMJ News, Untuk menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, Tim Investigator dan Rehabilitasi Sosial Anak Jawa Barat bersama Tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta kepada sejumlah media yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual, di kantornya di Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur.

Arist menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi.

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Foto Warga Negara Tiongkok Berseragam Brimob, Simak Penjelasannya

Dalam kesempatan tersebut, Arist juga menyampaikan akan mencari tahu dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x