Klaster Covid-19 Bermunculan Saat Pembelajaran Tatap Muka, Simak Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

24 September 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi. Klaster Covid-19 bermunculan saat pembelajaran tatap muka berlangsung, berikut ini protokol kesehatan yang wajib diterapkan. /ANTARA/IRWANSYAH PUTRA

PR CIREBON - Seiring dengan semakin menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah secara bertahap kembali membuka pembelajaran tatap muka.

Namun sayangnya, beberapa waktu belakangan, terdengar kabar adanya klaster Covid-19 yang bermunculan saat pembelajaran tatap muka berlangsung.

Lantas, bagaimana seharusnya protokol kesehatan yang diterapkan di sekolah saat kegiatan pembelajaran tatap muka berlangsung, demi menghindari Covid-19?

Baca Juga: Berikut Ini 5 Hal yang Bisa Anda Coba untuk Move On dari Cinta Pertama

Berikut ini Pikiranrakyat-Cirebon.com rangkum, protokol kesehatan yang perlu diterapkan di sekolah saat pembelajaran tatap muka berlangsung, demi menghindari paparan Covid-19, sebagaimana dilansir dari Instagram @satgasperubahanperilaku.

1. Durasi

Mempersingkat durasi pembelajaran tatap muka dan tidak berada di dalam ruangan lebih dari dua jam, atau sesuai dengan peraturan tentang penanganan Covid-19 daerah atau level setempat.

Durasi ini juga dapat diatur dengan dua jam di dalam ruangan, setelah itu keluar dan beristirahat di luar ruangan selama 10-15 menit, lalu kembali ke ruangan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari ini 24 September 2021, Segara Klaim! Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik dari Garena

2. Frekuensi

Mengurangi frekuensi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menggunakan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting), yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan, serta berjarak minimal 1,5 meter antar peserta didik.

3. Jarak

Jarak antar siswa (depan, belakang, kiri, kanan) minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Politikus PKB Minta Nadiem Mundur dari Jabatan Mendikbud Jika Teguh Jalankan PTM Meski Ada Klaster Covid-19

4. Sirkulasi udara

Memastikan ventilasi dan sirkulasi udara dalam ruangan yang digunakan pembelajaran tatap muka berjalan dengan baik.

Hindari penggunaan ruangan tertutup, misalnya aula.

5. Kapasitas ruangan

Mengurangi kapasitas ruangan yang hendak dipergunakan dalam kegiatan pembelajaran tatap muka minimal 50 persen, atau sesuai dengan peraturan tentang penanganan Covid-19 daerah atau level setempat.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta untuk Anak Sekolah Cair! Segera Cek Nama Penerima Melalui Link Berikut

6. Sistem belajar

Tetap menyediakan fasilitas belajar online atau daring bagi siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menerapkan kombinasi sistem pembelajaran tatap muka dan pembelajaran dari rumah secara bergantian.

7. Paperless

Mengalihkan media cetak ke digital untuk materi pembelajaran atau informasi seputar kegiatan belajar mengajar lainnya.

Baca Juga: Lee Yoo Mi Squid Game Kian Populer, Followers Instagram Pribadinya Melonjak Drastis hingga Ratusan Ribu

Tidak diperbolehkan meminjam atau bertukar alat tulis, maupun barang pribadi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku

Tags

Terkini

Terpopuler