Tak lama setelah korban ditikam, tersangka langsung menyerahkan diri kepada polisi dengan membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.
Sebelumnya, “Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokan golok ke tubuhnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, pelakunya dikenai pasal 338 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***