Seusai Habisi Calo Tanah, Ketua RT di Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi

- 21 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Ketua RT di Bekasi menyerahkan diri ke polisi setelah dia tidak sengaja menikam calo tanah menggunakan parang.
Ilustrasi pembunuhan: Ketua RT di Bekasi menyerahkan diri ke polisi setelah dia tidak sengaja menikam calo tanah menggunakan parang. /Pixabay/

Tak lama setelah korban ditikam, tersangka langsung menyerahkan diri kepada polisi dengan membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Sebelumnya, “Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokan golok ke tubuhnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, pelakunya dikenai pasal 338 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x