PR CIREBON – Selain acara pernikahan dan Maulid Dani Muhammad SAW di Bogor, Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga sedang mendalami sanksi untuk keramaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet serta Pondok Ranggon yang juga dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Ya, sanksi sedang kita dalami seperti apa, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu, pasti ada sanksi disiplinnya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 20 November 2020.
Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyebutkan bahwa keramaian di Tebet dan di Pondok Ranggon akan dikenakan sanksi seperti keramaian yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kronologi Ayla Tabrak CBR 1000 RR, Penabrak Sampai Ganti Rugi Pakai Mobil dan Rumah
Jika mengacu pada sanksi akibat keramaian di Petamburan, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 juta, walaupun acara di Petamburan ada dua, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Denda itu tidak dipisah-pisah, kan satu rangkaian, satu tempat dan satu waktu sekaligus, jadi kami anggap kegiatannya sama," ujar Arifin.
Pasca pemberian sanksi untuk keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, Pemprov DKI akan memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.
Baca Juga: JKN-KIS Permudah Iuran Peserta, BPJS Kesehatan: Pemerintah Memperhatikan Masyarakat Tidak Mampu
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.