Klarifikasi Kasus Kerumunan Massa HRS Berlanjut di Jabar, Bupati Bogor Absen

- 20 November 2020, 15:22 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin: Klarifikasi terkait kasus kerumunan massa di pernikahan putri HRS berlanjut di Jabar dan Bupati Bogor Ade Yasin absen karena sakit.
Bupati Bogor, Ade Yasin: Klarifikasi terkait kasus kerumunan massa di pernikahan putri HRS berlanjut di Jabar dan Bupati Bogor Ade Yasin absen karena sakit. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

Direktorat reserse kriminal umum Polda Jawa Barat/Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIREBON – Kasus kerumunan massa dalam acara terkait pimpinan Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi oleh banyak pihak di Polda Metro Jaya, Jakarta, terkait pernikahan putri HRS kali ini klarifikasi dilakukan di Jawa Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa dihadiri Bupati Ade Yasin terkait dugaan pelanggaran kerumunan dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan Bupati Ade Yasin tidak hadir karena masih dalam masa isolasi Covid-19, sedangkan pejabat lainnya hadir pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Lakukan Patroli Pengamanan, Petugas Gabungan Copot Baliho dan Spanduk Tak Berizin

“Untuk Bu Ade (Yasin) kami sudah menerima informasi bahwa beliau tidak bisa datang karena sakit. Ketua RW juga tidak datang karena sakit,” kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 20 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Pejabat lainnya tersebut yakni Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Ketua RT 1 Marno, dan Aiptu Dadang Sugiana (Babinkamtibmas).

Mereka diminta klarifikasi terkait proses terselenggaranya kegiatan tokoh Front Pembela Islam itu hingga menimbulkan ribuan orang berkerumun. Akibatnya kegiatan itu diduga melanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Facebook Sebut 10 dari 10000 Konten di Situsnya Merupakan Ujaran Kebencian

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x