Singgung Ketegasan Pemrov DKI soal Keramaian, Ketua DPRD: Covid-19 ini Bukan Main-main

- 19 November 2020, 20:54 WIB
Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di area kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di area kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. /Tangkap layar YouTube/Front TV


PR CIREBON - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung ketegasan Pemprov DKI terkait keramaian di acara pimpinan FPI Rizieq Shihab, dan menurutnya, pandemi Covid-19 masih sangat memprihatinkan.

"Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena COVID-19 ini bukan main-main," ujar Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI," katanya.

Baca Juga: Sebagai Penduduk Terbanyak, Jabar Diproyeksikan Jadi Daerah Percontohan Penanganan Covid-19

Prasetio memastikan pihaknya mendukung segala upaya implementasi protokol kesehatan. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Jakarta untuk berpartisipasi dalam kampanye disiplin perilaku 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak).

"Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Ayo bareng-bareng menegakkan aturan dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya.

Dia juga mengatakan, DKI harus tetap tegas dalam aturannya tanpa membeda-bedakan.

Baca Juga: Pengacara Jrx SID: Kami Pikir Vonis yang Diberikan Tidak Memenuhi Unsur Keadilan

"Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan," katanya.

Polisi sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait peristiwa yang menimbulkan keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi sudah meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Anies Baswedan salah satunya.

"Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Gelombang yang Mencapai 5 Meter di Perairan Aceh

UU mengatur tentang kekarantinaan kesehatan. "Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan lainnya,” jelasnya.

Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah. "Kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan," tambahnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x