Komentari Polemik RUU Minol, Fahira Idris: Sampai Kapan Terus Menutup Mata?

- 17 November 2020, 14:46 WIB
Anggota DPD RI Fahira Idris.
Anggota DPD RI Fahira Idris. /Twitter @fahiraidris. /


PR CIREBON - Politikus dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, menyatakan kesetujuannya terkait Rancangan Undang-Undang Minuman alkohol (RUU Minol) agar tidak bisa dibeli siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Fahira Idris mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah minol bisa dibeli siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Menurutnya, di negara paling liberal sekalipun anak dan remaja dilarang keras membeli maupun mengonsumsi minol.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Covid-19 Lebih Besar, Korea Selatan Perketat Aturan Jaga Jarak

Di negara paling sekuler sekalipun ada aturan kapan alkohol dapat dijual ke konsumen, serta aturan lain seperti di mana saja alkohol tersebut dapat dikonsumsi.

Negara yang memang memiliki budaya minum alkohol pun penjualannya diatur secara ketat. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter Fahira Idris, 17 November 2020.

Fahira menyampaikan di Indonesia berbagai larangan soal minuman alkohol belum dijalankan secara maksimal, karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya secara jelas.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar, Kita Sudah Makin Jauh dari Demokrasi

"Sampai kapan kita harus terus menutup mata melihat kondisi seperti ini?" katanya.

Sebelumnya, Fahira telah meminta DPR dan pemerintah untuk serius menangani permasalahan minuman alkohol ini.

"Sudah 10 tahun RUU LMB ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas tapi selalu gagal. Saya tidak tahu, ada kekuatan sebesar apa yang membuat RUU ini susah sekali disahkan menjadi UU," cuitnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ramai, Anies Baswedan hingga Gisella Anastasia Datang Lakukan Pemeriksaan

Karenanya, Fahira menyampaikan bahwa dengan segala kerendahan hati dan tanpa mengurangi rasa hormat terutama kepada para anggota DPR yang menjadi pengusul.

"Saya meminta DPR dan pemerintah kali ini untuk serius kembali memasukkan RUU LMB (Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol) ini dalam prolegnas," katanya.

Fahira melanjutkan setelah memasukkan RUU ke prolegnas, baru membuka ruang partisipasi publik, dan melakukan pembahasan dan disahkan RUU tersebut.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x