Membludaknya massa di Petamburan sejak kedatangn HRS ke tanah air pada 10 November lalu hingga pernikahan putri HRS inilah yang akhirnya mendapat sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Menyangkal hal tersebut, Ariza menyatakan pihaknya telah melaksanakan tugas penegakkan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut, mulai dari imbauan, sosialisasi, hingga penerapan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
"Kami kan sudah melakukan tugas. Kami mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran hukum kami tindak, kami denda," ujarnya.
Baca Juga: Polisikan Ustaz Maaher, Muannas Alaidid: Bukan Kali Pertama Dia Melakukan Penghinaan
Selain itu, Ariza juga telah meminta HRS untuk tidak lagi membuat kerumunan di Jakarta. Kegiatan apapun, termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19 atau dilakukan secara virtual.
"Tidak mengurangi maksa Maulid Nabi, justru kalau kita ingin Maulid Nabi bukan jumlah jamaahnya yang banyak. Kesuksesannya diukur dari sejauh mana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai akhlakul karimah, kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua," kata Ariza.***