PR CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) agar mengalami kenaikkan pada tahun 2021.
Pemkab mengusulkan UMK Kudus tahun 2021 sebesar Rp2.290.995,33 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Agus Juanto selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus pada Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: HRS Kembali Disorot Internasional, Media Australia: HRS Tetap di Arab Saudi karena Takut Ditangkap
"Setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati usulan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33, lantas diserahkan kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus. Usulan dari dewan pengupahan tersebut juga disetujui sehingga pada Selasa 10 November ditandatangani dan Rabu 11 November diusulkan ke Gubernur Jateng," kata Agus Juanto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Dia mengungkapkan alasan bupati mengusulkan angka UMK sebesar itu karena sudah menjadi kesepakatan bahwa UMK mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen sesuai rekomendasi dari berbagai pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun akademisi.
Dalam memutuskan besaran UMK Kudus 2021, kata dia, memang sempat terjadi pembahasan alot, terkait pembulatan angkanya.
Baca Juga: Kasus IDI Kacung WHO Masih Berlanjut, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID
Meskipun demikian, dia berharap, perusahaan nantinya bisa melakukan kesepakatan bersama pekerja terkait pembulatan angka tersebut.
"Perusahaan yang berjanji mau berunding dengan pekerja," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perdebatan yang membuat alot terkait pembulatan angka yang diminta oleh perwakilan pekerja menjadi 3,4 persen dari kenaikan sebesar 3,27 persen.
Jika dibandingkan besaran UMK tahun 2020 di Kudus, maka kenaikan UMK tahun 2021 lebih rendah karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51 persen dari besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75 menjadi Rp2.218.451,95.***