Barang buktinya berupa satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Air Kiriman dari Bogor Mengakibatkan Bendung Katulampa Siaga III, Warga Kampung Melayu Bersiaga
Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.***