Seorang Pria di Cilacap Terancam Hukuman Denda Rp500 Juta Setelah Menebang Pohon Jati Perhutani

- 12 November 2020, 19:09 WIB
ILUSTRASI pohon jati: Terbentur faktor ekonomi, seorang pria di Cilacap terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah menebang pohon jati milik perhutani.
ILUSTRASI pohon jati: Terbentur faktor ekonomi, seorang pria di Cilacap terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah menebang pohon jati milik perhutani. /PIXABAY/

Barang buktinya berupa satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Air Kiriman dari Bogor Mengakibatkan Bendung Katulampa Siaga III, Warga Kampung Melayu Bersiaga

Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x