PR CIREBON – Status aktivitas Gunung Merapi naik dari Waspada menjadi Siaga. Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Badan Geologi Nomor 523/45/BGV KG/2020 tanggal 5 November 2020.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo menetapkan masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi mulai 5 hingga 30 November 2020.
"Dalam upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Bupati Sleman telah menerbitkan SK Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Nomor 76/Kep KDh/A/2020 yang menyatakan masa tanggap darurat sejak 5 November sampai dengan 30 November 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi pada Sabtu, 7 November.
Baca Juga: Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Baru Kampanye Dinilai Masih Sangat Lemah
Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, dengan status aktivitas Gunung Merapi naik menjadi level III (Siaga), dilakukan pengungsian terbatas bagi kelompok rentan ke barak pengungsian sesuai rekomendasi bahaya yaitu 5 kilometer dan puncak Merapi.
"Yang dimaksud warga kelompok rentan ini meliputi lansia, balita, ibu hamil, anak-anak, difabel dan warga yang sedang sakit," katanya.
Ia mengatakan untuk pengungsian di luar rekomendasi dapat dilakukan dan difasilitasi kebutuhan dasarnya.
Baca Juga: Lakukan Aksi untuk Mengecam Prancis, Ketua DPD FPI Jabar: Bela Nabi hingga Tetes Darah Penghabisan