Wapres mengungkapkan bahwa secara empiris, moderasi beragama dapat diukur dari empat indikator. Adapun indikator yang pertama adalah toleransi.
"Adalah sikap dan perilaku seseorang yang menerima, menghargai keberadaan orang lain dan tidak mengganggu mereka, termasuk hak untuk berkeyakinan dan mengekspresikan keyakinan agama mereka, meskipun keyakinan mereka berbeda dengan keyakinan dirinya," tuturnya.
Kedua, kata Wapres, anti kekerasan, moderasi beragama tidak membenarkan tindak kekerasan, termasuk penggunaan cara-cara kekerasan atas nama agama untuk melakukan perubahan, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik.
Baca Juga: Diikuti 6.257 Siswa, Berikut 17 Siswa Madrasah yang Lulus Seleksi Parlemen Remaja 2020
Lalu yang ketiga, lanjutnya, komitmen kebangsaan. Terutama berbentuk penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan NKRI sebagai pilihan bentuk Negara Indonesia.
Terakhir, yang keempat yaitu pemahaman dan perilaku beragama yang akomodatif terhadap budaya lokal atau konteks Indonesia yang multikultural dan multi-agama.
Oleh karena itu, peran strategis FKUB perlu didorong untuk dapat meningkatkan penyebarluasan moderasi beragama di kalangan umat, sehingga dapat mencegah konflik dan radikalisme beragama dalam kerangka kerukunan umat beragama.
Baca Juga: Ada Aturan Baru hingga Biaya Naik, Kemenag Diminta Sosialisasikan Syarat Bagi Jemaah yang Akan Umroh
Wapres Ma'ruf Amin pun mengharapkan para tokoh agama mampu menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menggerakkan moderasi beragama ini.
“Baik dalam keyakinan dan pemahaman keagamaan maupun tindakan konkret dalam melakukan pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik antarumat beragama," pungkas Wapres.***