Bak Lompatan Tupai Terjatuh Juga, Curanmor Jakbar yang Sudah Belasan Kali Mencuri Akhirnya Ditangkap

- 3 November 2020, 14:49 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Gelombang 11 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Yuk! Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Salah satu buronan berinisial EL masih dikejar Tim Buser. Diketahui bahwa buronan bertindak sebagai kolektor. Polisi kemudian menyita dua barang bukti dari mereka, seperti obeng dan sepeda motor yang dicuri pelaku.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x