Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gelombang 11 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Yuk! Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya
Salah satu buronan berinisial EL masih dikejar Tim Buser. Diketahui bahwa buronan bertindak sebagai kolektor. Polisi kemudian menyita dua barang bukti dari mereka, seperti obeng dan sepeda motor yang dicuri pelaku.***