Keadilan Hukum Pidana Dipertanyakan, Dua Satpam di Padang Divonis Salah Usai Bela Diri dari Pencuri

- 25 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam).
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam). /*/Pixabay/RyanMcGuire/

PR CIREBON - Nasib malang dialami Effendi Putra dan Eko Sulistiyono, satpam di Kawasan Teluk Bayur. Keduanya divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa seseorang di tempat mereka bertugas pada 1 Januari 2020.

Eko dan Efendi dijatuhi hukuman penjara yang berbeda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa 20 Oktober 2020.

Alih-alih ingin melindungi aset milik negara dari maling, dua satpam  di Padang divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Keduanya divonis, karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang, yakni Adek Firdaus, seorang pria yang ingin mencuri di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: HUT Golkar ke-56, Jokowi Nilai Indonesia Melompat Maju dengan UU Cipta Kerja Potong Birokrasi Rumit

Nasib malang tersebut dialami Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Minggu 25 Oktober 2020.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harus Ganti Menteri, PDIP: Ada Manuver Politik Pilpres 2024, Hati-hati Kudeta

Dari informasi yang ada, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020. Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut saat sedang berpatroli memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.

Mengetahui hal itu, Eko dan Effendi meminta korban untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut. Meski sudah diperingatkan, korban justru tak mengindahkan dan malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.

Oleh kedua terdakwa lalu korban diteriaki untuk segera turun dan segera meninggalkan lokasi. Diduga tak terima dengan perlakuan kedua terdakwa, korban justru emosi dan mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang terdakwa.

Baca Juga: Oknum Perwira Ditangkap Usai Terlibat Penyelundupan 16 Kg Sabu, Kapolda Riau: Dia Bukan Polisi Lagi

Perkelahian pun akhirnya tak terhindarkan. Pisau yang dibawa korban untuk melakukan penyerangan kemudian berhasil jatuh dan dirampas terdakwa. Mengetahui pisaunya lepas, korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Karena hendak diserang dengan golok tersebut, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan itu ke bagian paha dan dada.

Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan akibat mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga: Dinantikan Umat Islam Indonesia, Museum Sejarah Rasulullah SAW Siap Hadir di Jakarta

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x