Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik, Mofit Saptono Subagio, regulasi telah dirancang oleh pemerintah pasti telah dinilai dari berbagai aspek, sehingga aturan dibuat pasti untuk kepentingan bersama.
"Disdik berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap berpedoman terhadap peraturan kementerian dalam setiap pengambilan keputusan dan siapapun yang bekerja di bawah naungan pemerintah, wajib dalam mentaati semua aturan pendidikan demi kepentingan bersama," terangnya.***