Yakni pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor, pelarangan mudik dan cuti, pengaturan perjalanan dinas, penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan normal baru, dan pembentukan Crisis center Covid-19.
Setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah juga diimbau untuk memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (Crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Virus Corona jenis baru ini di lingkungan perkantoran.
Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputra Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp6,07 Triliun
Hal itu tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat krisis di Lingkungan Perkantoran instansi Pemerintah.
Crisis Center memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing, BPKM: Melindungi UMKM Habis-habisan
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G Plate menilai bahwa pandemi Covis-19 telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan.
Pemerintahan digital yang terbuka, lanjut dia, diterapkan juga dalam upaya penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, serta dukungan implementasi praktis bagi lembaga negara yang diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah dengan berbagai “stakeholder” terkait.***