1 Tahun Kepemimpinan Burhanuddin di Kejagung, Hari Setiyono: Melakukan Penyelamatan Keuangan Negara

- 27 Oktober 2020, 10:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Satu tahun masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Hari Setiyono beri penjelasan yang telah dicapai.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Satu tahun masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Hari Setiyono beri penjelasan yang telah dicapai. /Dok Kejagung

 

PR CIREBON - Selama satu tahun masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp19 triliun.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

“Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 19.629.250.912.165 dan RM 1.412,” tutur Hari, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Anies Baswedan Bertindak Cegah Dampak Libur Panjang, Sebut Tempat Umum Intensif Dipantau

Ia pun merinci, Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18.723.983.669.675,90.

Sementara itu, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 905.267.242.490 dan RM 1.412, serta aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejaksaan Agung juga tercatat telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp 7.028.705.921.302.

Baca Juga: Hamas Bebaskan Aktivis Palestina yang Ditangkap Setelah Lakukan Video Zoom dengan Israel

Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp 48.873.534.660 dan PNBP biaya perkara sebesar Rp 66.042.761.343.

Hari menuturkan bahwa selama kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, burhanuddin telah menerbitkan tujuh kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia yakni penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani.

Akan tetapi, lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Baca Juga: Dirumorkan Akan Mundur dari Timnas Prancis Karena Agamanya Dihina, Paul Pogba Angkat Bicara

Kemudian penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah, mendata dan mengalihkan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Lalu pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih Melayani (WBBM).

“Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat,” kata Hari.

Baca Juga: Kejagung Klaim Pihaknya Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 Triliun Selama Setahun

Terakhir, inovasi yang diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x