Direktorat Gratifikasi KPK juga diduga tidak menerima laporan penerimaan dari Mustafa.
Sebelumnya Mustafa sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah karena terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.***