Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Panggil Lima Wiraswasta sebagai Saksi

- 23 Oktober 2020, 18:58 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

Direktorat Gratifikasi KPK juga diduga tidak menerima laporan penerimaan dari Mustafa.

Sebelumnya Mustafa sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah karena terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x