Adanya Oknum Polisi Terlibat LGBT, Jadi Bahan Evaluasi di Tubuh Polri

- 22 Oktober 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi Polisi Saat Bertugas
Ilustrasi Polisi Saat Bertugas /

PR CIREBON - Polri telah memberikan sanksi terhadap personel Polri berinisial Brigadir Jenderal Polisi EP yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan kepada jenderal bintang satu tersebut adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Mata Najwa Bahas Satu Tahun Jokowi – Ma’ruf, Irma Suryani Minta Rocky Gerung Berkaca

Menurut Awi, kasus yang menimpa Brigjend EP sebenarnya sudah lama terjadi dan sudah pernah diberikan sanksi.

Sanksi yang sebelumnya diberikan pada tanggal 31 Januari 2020 lalu. Sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap Birgjen EP menyatakan hasil keputusannya antara lain perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tak hanya itu, sanksi selanjutnya memutuskan bahwa pelanggar wajib untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Kemudian yang terakhir, lanjut Awi, yang bersangkutan dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun. ***



Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x