Bertindak Preventif dalam Demo Omnibus Law, 270 Orang Diduga Anarko Diamankan Polda Metro Jaya

- 21 Oktober 2020, 21:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /

Diketahui, tiga pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17). Ketiganya kini telah menyandang status tersangka dan saat ini tengah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook “STM Se-Jabodetabek” yang memuat hasutan kepada para pelajar lain untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa. Diketahui grup Facebook tersebut mempunyai sekitar 200.000 pengikut.

Baca Juga: Mengejutkan, Harta Kekayaan Putra Sulung Jokowi Capai Rp21 M, Berikut Rinciannya

Sedangkan pemuda yang ketiga berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga diketahui memuat konten berupa hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.

Ketiganya juga diketahui mengajak para pelajar untuk terlibat dalam demo yang berakhir ricuh pada Kamis 8 Oktober dan Selasa 13 Oktober lalu.

Akun media sosial tersebut juga kembali mengajak untuk membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa 20 Oktober kemarin.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x