NasDem Sebut UU Cipta Kerja Harus Segera Diberlakukan Agar Masyarakat Fokus Pada PP dan Perda

- 20 Oktober 2020, 16:54 WIB
Hayono Isman: Sekretaris Partai NasDem, sebut bahwa UU Cipta Kerja harus segera diberlakukan tak perlu menunggu 30 hari dan menunggu lama.
Hayono Isman: Sekretaris Partai NasDem, sebut bahwa UU Cipta Kerja harus segera diberlakukan tak perlu menunggu 30 hari dan menunggu lama. /ANTARA FOTO/Paramayuda/

PR CIREBON - Sekretaris Dewan Pakar Partai NasDem Hayono Isman menyarankan agar Pemerintah segera memberlakukan atau mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut dilakukan agar tak melahirkan spekulasi negatif di masyarakat dan untuk mengurangi tensi penolakan UU yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

"Saya kira lebih cepat akan lebih baik, tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama maka potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua," kata Hayono Isman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Gubernur Khofifah: Konsistensi Screening Secara Masif Bantu Turunkan Penularan Covid-19

Spekulasi yang dimaksud Hayono, antara lain tuntutan agar pemerintah mengeluarkan Perppu, tuntutan membatalkan UU Cipta Kerja, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU tersebut.

Hayono menilai apabila pemerintah terlalu lama memberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang juga dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit diatasi.

"Pemberlakuan yang cepat dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU Cipta Kerja ini," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Sebut UU Cipta Kerja Cocok Diberi Nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi

Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x