UU Omnibus Law Tercipta Karena Banyaknya Peraturan di Indonesia, Berikut Penjelasan Sofyan Djalil

- 20 Oktober 2020, 16:27 WIB
Sofyan Djalil, Menteri ATR: Dalam podcast Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil menjelaskan terciptanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk banyaknya peraturan.
Sofyan Djalil, Menteri ATR: Dalam podcast Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil menjelaskan terciptanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk banyaknya peraturan. /Instagram/@sofyan.djalil

PR CIREBON - Sudah dua pekan semenjak Undang-Undang Omnibus Law disahkan oleh DPR RI. Namun hal ini masih menjadi perdebatan dan terjadi penolakan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil yang berperan sebagai pencetus konsep Omnibus Law menyampaikan latar belakang dicipatakannya Omnibus Law lewat podcast Deddy Corbuzier yang berdurasi kurang lebih satu jam.

"Omnibus Law adalah konsep yang kebetulan saya bicarakan kepada Presiden dan Menteri Koordinasi (Menko) dan kemudian pak Presiden mengadopsi konsepnya untuk selanjutnya dikerjakan oleh pemerintah," ungkap Sofyan dalam podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier pada 16 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Abi Rekso Ajak Kalangan Elite Politik untuk Berhenti Tebar Pesimisme dan Informasi yang Menyesatkan

Menurut Sofyan, secara teori dan praktik yang terjadi di berbagai negara, ketika ada begitu banyak regulasi, maka masalah tidak bisa dibereskan karena begitu banyak hambatan.

Indonesia tidak bisa membuka lapangan pekerjaan secara maksimal dan pertumbuhan ekonomi hanya 5 persen dipengaruhi oleh banyaknya hambatan berupa regulasi.

"Regulasi yang begitu banyak ini perlu di luruskan dan dibereskan, agar dapat membuka lapangan kerja lebih banyak," tambahnya.

Baca Juga: KSP Luncukan Laporan Tahunan 'Bangkit untuk Indonesia Maju', Peringati Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

UU Omnibus Law bukan hal yang baru menurut Menteri ATR, karena pada TAP MPR tahun 2000 menggunakan Omnibus Law pada semua ketetapan MPR agar peraturan menjadi sinkron.

Seperti diketahui UU Omnibus Law ditolak oleh sejumlah buruh, karena di anggap merugikan. Salah satu UU yang merugikan yaitu dengan dikuranginya bayaran orang yang terkena PHK, dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Namun menurut Sofyan, pada kenyatannya di lapangan, perusahaan yang mampu membayar sebayak 32 kali gaji bagi orang yang terkena PHK hanya 7 persen.

Baca Juga: Refleksi Setahun Pemerintahan Jokowi-Amin, KSP Bantah Disebut Anti Kritik

Selain itu pembayaran 25 kali gaji untuk pekerja yang di PHK ini sebagiannya akan dibayarkan oleh pemerintah lewat jaminan kesehatan.

Sofyan Djalil merupakan salah satu orang yang juga terlibat dalam pembentukan rancangan Omnibus Law.

Lewat podcast yang ditayangkan lewat akun Youtube Deddy Corbuzier dirinya menjelaskan secara gambang mengapa perlu dibentuknya Omnibus Law.

Baca Juga: Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Sebut Vaksinasi Bertujuan untuk Lindungi Masyarakat

Masyarakat pun bisa menyaksikan dan turut menilai informasi melalui tanya jawab yang dilakukan oleh Deddy kepada Menteri ATR tersebut.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x