UU Omnibus Law Tercipta Karena Banyaknya Peraturan di Indonesia, Berikut Penjelasan Sofyan Djalil

- 20 Oktober 2020, 16:27 WIB
Sofyan Djalil, Menteri ATR: Dalam podcast Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil menjelaskan terciptanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk banyaknya peraturan.
Sofyan Djalil, Menteri ATR: Dalam podcast Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil menjelaskan terciptanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk banyaknya peraturan. /Instagram/@sofyan.djalil

Seperti diketahui UU Omnibus Law ditolak oleh sejumlah buruh, karena di anggap merugikan. Salah satu UU yang merugikan yaitu dengan dikuranginya bayaran orang yang terkena PHK, dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Namun menurut Sofyan, pada kenyatannya di lapangan, perusahaan yang mampu membayar sebayak 32 kali gaji bagi orang yang terkena PHK hanya 7 persen.

Baca Juga: Refleksi Setahun Pemerintahan Jokowi-Amin, KSP Bantah Disebut Anti Kritik

Selain itu pembayaran 25 kali gaji untuk pekerja yang di PHK ini sebagiannya akan dibayarkan oleh pemerintah lewat jaminan kesehatan.

Sofyan Djalil merupakan salah satu orang yang juga terlibat dalam pembentukan rancangan Omnibus Law.

Lewat podcast yang ditayangkan lewat akun Youtube Deddy Corbuzier dirinya menjelaskan secara gambang mengapa perlu dibentuknya Omnibus Law.

Baca Juga: Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Sebut Vaksinasi Bertujuan untuk Lindungi Masyarakat

Masyarakat pun bisa menyaksikan dan turut menilai informasi melalui tanya jawab yang dilakukan oleh Deddy kepada Menteri ATR tersebut.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x