Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa KPK dibangun dengan sistem single salary karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji, sehingga ia tidak setuju dengan pengadaan anggaran mobil dinas.
"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant. Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," jelas Bambang.***