Atur Pedoman Kepemilikan Rumah Rakyat Bagi Warga Asing, Menteri ATR: Tidak Boleh Dibeli

- 17 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil telah menegaskan terkait pengaturan pedoman kepemilikan rumah rakyat bagi warga asing.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil telah menegaskan terkait pengaturan pedoman kepemilikan rumah rakyat bagi warga asing. /Foto: [email protected]//

Sejauh ini, dalam UU Pokok Agraria, regulasi yang melarang orang asing berinvestasi di sektor properti adalah terkait dengan status HGB dalam rumah susun dan rumah tapak.

Adanya UUCK ini, Sofyan berharap perubahan regulasi yang membatasi kepemilikan ruang bagi orang asing dapat berdampak pada perkembangan industri real estate.

Baca Juga: Maverick Vinales Kuasai FP2 MotoGP Aragon, Ducati Gagal Masuk Sepuluh Besar

Dia mengatakan, perkembangan industri real estate akan berdampak multiplier effect pada 179 industri lainnya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x