Ia juga menyampaikan masih terdapat kendala dalam penanganan klaim BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, serta pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya.
Saat ini, Benny Rhamdani, Ketua BP2MI, masih memiliki tiga rancangan peraturan pemerintah (UU No. 18 Tahun 2017). Meski ketiga peraturan tersebut sangat dibutuhkan saat ini, namun belum final.
Baca Juga: Masih Jalani Karantina, Luhut Binsar Pandjaitan Rayakan Hari Ulang Tahun Istri Lewat Medsos
Ketiga RPP tersebut meliputi perlindungan TKI, penempatan dan perlindungan awak perdagangan migran dan awak kapal nelayan migran, serta pembahasan tugas dan wewenang komisaris tenaga kerja.
“Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera,” tegasnya.***