UU Omnibus Law Buka Lapangan Kerja Bagi Masyarakat Sekitar Hutan, KLHK: Perlindungan Hukum Jelas

- 15 Oktober 2020, 12:39 WIB
Ilustrasi omnibus law
Ilustrasi omnibus law /

PR CIREBON - Disisi lain UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama buruh.

Ternyata UU Cipta Kerja pun berdampak menguntungkan bagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lantaran untuk pertama kalinya perhutanan sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU).

Hal ini secara tidak langsung mewujudkan penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan, dan bagaimana keadilan harus terus di dorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.

Baca Juga: Demo UU Omnibus Law akan Terus Berlanjut, BEM SI: Hasil yang Disahkan DPR Tetap Ditolak

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam acara Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, menegaskan dengan perhutanan sosial yang tercantum dalam UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” kata Bambang Hendroyono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari situs resmi Kementerian LHK pada 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Investor Asing Positif Masuk Indonesia, Menteri BUMN : Ini Sebuah Angin Segar

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa secara kultural, perhutanan sosial sudah tebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda.

Tujuan utama dari dibentuknya perhutanan sosial yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat sekitar hutan harus tetap hidup.

Sejalan dengan itu pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan.

“Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya,” kata Dedi.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Sebagai Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Hadirnya UU Cipta Kerja dalam penerapan perhutanan sosial merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal disekitar hutan.

Hal ini dikarenakan perhutanan sosial memuat tiga hal yaitu ekologi, ekonomi dan kesejahteraan.

UU Cipta Kerja sangat juga berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice.  Untuk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x