Soal Mosi Tidak Percaya saat Demo Omnibus Law, PDIP: DPR yang Berhak Nyatakan, Bukan Publik

- 15 Oktober 2020, 11:57 WIB
Mosi tidak percaya ramai di media sosial usai pengesahan UU Cipta Kerja.
Mosi tidak percaya ramai di media sosial usai pengesahan UU Cipta Kerja. / Twitter/@LBHYogya

PR CIREBON – Jargon kalimat 'Mosi Tidak Percaya' yang diserukan pengunjuk rasa dalam aksi menolak UU Ciptaker sebelumnya dinilai tidak akan berlaku di Indonesia.

Pasalnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, sedangkan mosi tidak percaya berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer.

Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, seorang Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa yang berhak menyatakan mosi tidak percaya adalah DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.

Baca Juga: Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Satgas BUMN Berbagi 45 Ribu Masker Bagi Warga Jakarta

Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Kamis 15 Oktober 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan SBY Soal Tuduhan Dalang Demo Tolak UU Ciptaker, PDIP: Seharusnya Tidak Terpancing

Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

"Itu pun bila terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4," tuturnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x