Rekor Sertifikat Tanah Elektronik: Transformasi Digital Tingkatkan Ekonomi Hingga Rp6.300 Triliun dalam Tujuh

- 7 Juni 2024, 10:00 WIB
 Transformasi digital data akan mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Menjadi lebih ringkas dan efektif.
Transformasi digital data akan mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Menjadi lebih ringkas dan efektif. /ANTARA FOTO/Indonesia.go.id

SABACIREBON - Transformasi digital telah menjadi keniscayaan di era digital saat ini, termasuk dalam sektor pertanahan. Dengan upaya reformasi birokrasi dan pengembangan sistem informasi tanah serta digitalisasi layanan perizinan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil meningkatkan jumlah bidang tanah tersertifikasi secara signifikan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan pada 2017 menjadi salah satu kunci keberhasilan ini, dengan dampak ekonomi yang sangat besar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pentingnya optimalisasi layanan digital dalam sektor pertanahan.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, 73 Maktab dan PPIH Gelar Koordinasi Jelang Puncak Haji

Dalam acara Implementasi Sertifikat Elektronik, Deklarasi Kabupaten Lengkap, dan Launching Mobil Layanan Pertanahan Elektronik di Provinsi Bali, Anas menjelaskan bahwa digitalisasi ini tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.

“Apa yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN ini telah mendorong terbangunnya pilar digital structure di sektor sertifikasi. Begitu juga budaya digital karena membiasakan masyarakat untuk beralih dari sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Dengan digitalisasi sertifikat tanah sesungguhnya telah memangkas berbagai tumpukan kertas dan proses bisnis yang selama ini menjadi rutinitas,” ujar Anas.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menambahkan bahwa salah satu tujuan dari digitalisasi sertifikat tanah adalah untuk mengurangi praktik pungutan liar dan mafia tanah. Sertifikat elektronik lebih menjamin aspek hukum dan keamanan data, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Pipa air Bersih PDAM Tirta Wening Jebol, Akibakan Dua Rumah Warga Roboh

“Ini menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat transformasi digital. Tentunya kita juga pastikan keamanan data dan privasi dalam layanan sertifikat elektronik ini, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan lebih nyaman dengan layanan-layanan seperti ini,” jelas AHY.

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah